Pages

Rabu, 06 November 2013

Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah sebuah profesi yang terjadi akibat semakin sempitnya lapangan pekerjaan di sektor formal sehingga sebagian masyarakat beralih ke sektor informal demi kelangsungan hidupnya.  Menurut McGee dan Yeung (1977:25), PKL mempunyai pengertian yang sama dengan ”hawkers”, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang menjajakan barang dan jasa untuk dijual di tempat yang merupakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar. 


Sektor informal biasanya digunakan untuk menunjukkan aktivitas ekonomi berskala kecil dan sering mengalami banyak kesulitan untuk menjalin hubungan secara resmi. Sektor informal yang dimaksud di sini adalah suatu kegiatan berskala kecil yang bertujuan untuk mendapatkan kesempatan kerja. Elemen yang umumnya termasuk dalam sektor ini adalah yang berpendidikan kurang, ketrampilan kurang dan umumnya para pendatang. Pengertian tersebut sebagai gambaran tentang sektor informal. Hal ini tergantung dari sudut pandang operasional maupun penelitian (Manning-Tadjuddin, 1996:90-91). 

Faktor-faktor penyebab adanya Pedagang Kaki Lima 
Fenomena menjamurnya Pedagang Kaki Lima terutama dikota-kota besar terjadi karena :
1.     Adanya krisis ekonomi yang melanda Indonesia berdampak pada banyak perusahaan tidak beroperasi lagi seperti sedia kala oleh karena ketidakmampuan perusahaan menutupi biaya operasionalnya sehingga timbul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga memberi kontribusi terhadap peningkatan jumlah pengangguran yang umumnya bermukim di wilayah perkotaan. Demi mempertahankan hidup, orang-orang yang tidak tertampung dalam sektor formal maupun yang terkena dampak PHK tersebut kemudian masuk ke dalam sektor salah satunya adalah menjadi pedagang Kaki Lima . 
2.   Perencanaan ruang tata kota yang hanya terfokus pada ruang-ruang formal saja yang menampung kegiatan formal. Seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan ruang-ruang fomal kota tersebut mendorong munculnya kegiatan informal kota salah satunya di sektor perdagangan, yaitu Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai kegiatan pendukung (activity support). 
3.   Pertumbuhan penduduk kota yang sangat cepat di Indonesia lebih banyak disebabkan adanya arus urbanisasi dan pembengkakan kota. Keadaan semacam ini menyebabkan kebutuhan lapangan kerja di perkotaan semakin tinggi. Seiring dengan hal tersebut, ternyata sektor formal tidak mampu menyerap seluruh pertambahan angkatan kerja. Akibatnya terjadi kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung, mengalir dan mempercepat tumbuhnya sektor informal. Salah satu bentuk perdagangan informal yang penting adalah Pedagang Kaki Lima 


Positif dan Negatif dari Pedagang Kaki Lima 
Ditinjau dari sisi positifnya, sektor informal Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sabuk penyelamat yang menampung kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal (Usman, 2006:50), sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Kehadiran PKL di ruang kota juga dapat meningkatkan vitalitas bagi kawasan yang ditempatinya serta berperan sebagai penghubung kegiatan antara fungsi pelayanan kota yang satu dengan yang lainnya. Selain itu, PKL juga memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi PKL, sehingga mereka mendapat pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka butuhkan. 

Sisi Negatif, karakteristik PKL yang menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar untuk melakukan aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana-sarana kepentingan umum. Tidak tertampungnya kegiatan PKL di ruang perkotaan, menyebabkan pola dan struktur kota moderen dan tradisional berbaur menjadi satu sehingga menimbulkan suatu tampilan yang kontras. Bangunan moderen nan megah berdampingan dengan bangunan sederhana bahkan cenderung kumuh. Perlu adanya upaya yang terpadu dari pihak terkait untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima ini sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukkannya. 
Permasalahan yang terjadi berkaitan dengan penataan atau penertiban PKL adalah kembalinya PKL yang sudah direlokasi ke tempat semula yang ditertibkan. PKL yang mendatangi kembali lokasi yang sudah ditertibkan tersebut terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL baru yang memilih lokasi tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.







0 komentar:

Posting Komentar