Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah sebuah
profesi yang terjadi akibat semakin sempitnya lapangan pekerjaan di sektor
formal sehingga sebagian masyarakat beralih ke sektor informal demi
kelangsungan hidupnya. Menurut McGee dan Yeung (1977:25), PKL mempunyai pengertian
yang sama dengan ”hawkers”, yang didefinisikan sebagai orang-orang yang
menjajakan barang dan jasa untuk dijual di tempat yang merupakan ruang untuk
kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar.
Sektor informal biasanya digunakan untuk
menunjukkan aktivitas ekonomi berskala kecil dan sering mengalami banyak
kesulitan untuk menjalin hubungan secara resmi. Sektor informal yang dimaksud
di sini adalah suatu kegiatan berskala kecil yang bertujuan untuk mendapatkan
kesempatan kerja. Elemen yang umumnya termasuk dalam sektor ini adalah yang
berpendidikan kurang, ketrampilan kurang dan umumnya para pendatang. Pengertian
tersebut sebagai gambaran tentang sektor informal. Hal ini tergantung dari
sudut pandang operasional maupun penelitian (Manning-Tadjuddin,
1996:90-91).
Faktor-faktor penyebab adanya Pedagang
Kaki Lima
Fenomena menjamurnya Pedagang Kaki Lima
terutama dikota-kota besar terjadi karena :
1. Adanya krisis ekonomi yang melanda
Indonesia berdampak pada banyak perusahaan tidak beroperasi lagi seperti sedia
kala oleh karena ketidakmampuan perusahaan menutupi biaya operasionalnya
sehingga timbul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga memberi
kontribusi terhadap peningkatan jumlah pengangguran yang umumnya bermukim di
wilayah perkotaan. Demi mempertahankan hidup, orang-orang yang tidak
tertampung dalam sektor formal maupun yang terkena dampak PHK tersebut kemudian
masuk ke dalam sektor salah satunya adalah menjadi pedagang Kaki Lima .
2. Perencanaan ruang tata kota yang hanya
terfokus pada ruang-ruang formal saja yang menampung kegiatan formal. Seiring
dengan berjalannya waktu, keberadaan ruang-ruang fomal kota tersebut mendorong
munculnya kegiatan informal kota salah satunya di sektor perdagangan, yaitu
Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai kegiatan pendukung (activity support).
3. Pertumbuhan penduduk kota yang sangat
cepat di Indonesia lebih banyak disebabkan adanya arus urbanisasi dan
pembengkakan kota. Keadaan semacam ini menyebabkan kebutuhan lapangan kerja di
perkotaan semakin tinggi. Seiring dengan hal tersebut, ternyata sektor formal
tidak mampu menyerap seluruh pertambahan angkatan kerja. Akibatnya terjadi
kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung, mengalir dan mempercepat
tumbuhnya sektor informal. Salah satu bentuk perdagangan informal yang penting
adalah Pedagang Kaki Lima
Positif dan Negatif dari Pedagang Kaki
Lima
Ditinjau dari sisi positifnya, sektor
informal Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan sabuk penyelamat yang menampung
kelebihan tenaga kerja yang tidak tertampung dalam sektor formal (Usman,
2006:50), sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Kehadiran PKL di ruang
kota juga dapat meningkatkan vitalitas bagi kawasan yang ditempatinya serta
berperan sebagai penghubung kegiatan antara fungsi pelayanan kota yang
satu dengan yang lainnya. Selain itu, PKL juga memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi PKL, sehingga mereka mendapat
pelayanan yang mudah dan cepat untuk mendapatkan barang yang mereka
butuhkan.
Sisi Negatif, karakteristik PKL yang
menggunakan ruang untuk kepentingan umum, terutama di pinggir jalan dan trotoar
untuk melakukan aktivitasnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya
sarana-sarana kepentingan umum. Tidak tertampungnya kegiatan PKL di ruang
perkotaan, menyebabkan pola dan struktur kota moderen dan tradisional berbaur
menjadi satu sehingga menimbulkan suatu tampilan yang kontras. Bangunan moderen
nan megah berdampingan dengan bangunan sederhana bahkan cenderung kumuh. Perlu
adanya upaya yang terpadu dari pihak terkait untuk menertibkan Pedagang Kaki
Lima ini sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai
peruntukkannya.
Permasalahan yang terjadi berkaitan
dengan penataan atau penertiban PKL adalah kembalinya PKL yang sudah direlokasi
ke tempat semula yang ditertibkan. PKL yang mendatangi kembali lokasi yang
sudah ditertibkan tersebut terdiri dari PKL lama yang dulu ditertibkan dan PKL
baru yang memilih lokasi tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
sumber :
http://eprints.undip.ac.id
http://eprints.undip.ac.id


0 komentar:
Posting Komentar