Dosen: Ir. Asep Mohammad Noor, MT.,
Disusun Oleh:
Nama / NPM :
1. Ahmad Lutfi A. / 30410397
2. Dimas Sudiyanto / 32410910
3. Khaerul Irfan / 39410141
Kelas : 3ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semakin
pesatnya pertumbuhan suatu kota, yang pada umumnya diiringi dengan kebijakan
pengembangan wilayah dari pemerintahan kota tersebut. salah satunya adalah
pembangunan kawasan pemukiman bagi penduduk perkotaan. Ketersediaan jaringan
infrastruktur yang telah ada, dukungan kondisi topografi kawasan, serta
berbagai aspek pendukung lainnya, sangat mempengaruhi kebijakan penetapan
peruntukan suatu kawasan sebagai kawasan pemukiman.
Belakangan
ini sering kita lihat banyaknya lahan hijau yang dibangun menjadi beberapa
perumahan atau industri pabrik dan lain sebagainya. Lahan yang tentunya telah
dimiliki pengembang tersebut sudah siap dikonversi jadi perumahan, baik
perumahan kelas menengah atau perumahan elit. Adanya pembangunan suatu
perumahan tersebut sedikit atau banyak akan memberikan pengaruh baik positif
maupun negatif akan memeberikan pengaruh kepada lingkungan sekitarnya khususnya
lingkungan alami dari wilayah tersebut. Keadaan tersebut selain adanya aktivitas dari warga
perumahan, juga karena adanya pembuangan dari kawasan tersebut, seperti: limbah
rumah tangga, pembangunan infrastruktur yang dapat merubah cagar alam, ataupun
kebutuhan akan lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Sebagai suatu
kawasan hunian atau pemukiman, kawasan perumahan memiliki hubungan keterkaitan
dengan lingkungan sekitarnya. Perumahan
merupakan suatu wilayah hunian yang dapat berkembang seiring dengan dinamika
para penghuninya. Perumahan dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya melalui
berbagai aktifitas pembangunan/pengembangan kawasan itu sendiri ataupun melalui
aktifitas warganya. Perkembangan wilayah perumahan akan sangat bergantung pada
daya dukung lahan dari kawasan perumahan itu sendiri yang memiliki batas-batas
tertentu. Dimana bila batas itu terlampaui, dapat berakibat menurunnya daya
dukung kawasan tersebut, dan dalam periode tertentu dapat berakibat pada
rusaknya lingkungan tersebut. kerusakan suaut lingkungan tidak hanya berdampak
pada kawasan dimana lingkungan tersebut berada, namun dapat menyebar ke daerah
yang lebih luas. Harapannya dengan adanya AMDAL ini dampak lingkungan yang
disebabkna oleh pembangunan perumahan maupun industri lain dapat diminimalisir
sehingga dapat menjaga kelestarian alam di daerah tersebut maupun sekitarnya.
1.2
Perumusan
Masalah
Perumusan
masalah digunakan untuk merumuskan masalah-masalah yang ada terhadap
pembangunan perumahan di daerah Citayam, adapun perumusan masalah tersebut yaitu:
bagaimana dampak yang disebabkan oleh kawasan perumahan Pesona Citayam dengan
kelestarian wilayah sekitarnya serta merumuskan kebijakan dan starategi
penanganan perumahan Pesona Citayam dengan dampak yang ditimbulkan. Bagaimana
solusi atau kebijakan dalam pengembangan atau pembangunan kawasan perumahan Pesona
Citayam dan strategi penanganan perumahan Pesona Citayam dengan dampak
lingkungan yang ditimbulkan oleh kawasan perumahan tersebut. Bagaimana dampak dari lingkungan perumahan Pesona
Citayam yang terjadi terhadap komponen-komponen hidup.
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan ini dibuat guna dapat mengetahui hal-hal apa saja yang akan dicapai.
Agar hasil yang diperoleh dari penulisan ini dapat tercapai sesuai tujuan
penulis. Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
dampak yang disebabkan oleh kawasan perumahan Pesona Citayam dengan kelestarian
wilayah sekitarnya.
2. Mengetahui
solusi atau kebijakan dalam pengembangan atau pembangunan kawasan perumahan Pesona
Citayam dan strategi penanganannya dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan
oleh kawasan perumahan tersebut.
3. Mengetahui banyaknya komponen hidup yang terkena
dampak dari berdirinya perumahan Pesona Citayam.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Lahan Terbuka
Lahan
terbuka hijau adalah daerah terbuka dalam suatu kota yang lebih menekankan pada
fungsi lansekapnya. Lahan terbuka hijau diperlukan dalam sebuah struktur tata
ruang sebuah kota. Pada sebuah kota idealnya memiliki 20% lahan terbuka hijau
dari luas kota tersebut. Dalam kondisi saat ini banyak lahan terbuka yang
dialihfungsikan. Menurut Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Dinas Pertamanan
mengklasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan
pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa
sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami
pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi
relaksasi.
2.
Kawasan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan
fungsi utama sebagai hutan raya.
3.
Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam
kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
4.
Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka
hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup
luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan
lari atau lapangan golf.
5.
Kawasan Hijau Pemakaman.
6.
Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau
areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang
menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7.
Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau
sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
8.
Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan
perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
Sementara
itu, klasifikasi RTH (ruang terbuka hijau) menurut Instruksi mendagri No.14
tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau
kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif. Bentuk RTH yang memiliki
fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota
dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki
hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi
sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa
difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.Ketersediaan ruang terbuka kota
sangat penting dalam perencanaan kota.
Seiring
dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota, ketersediaan lahan untuk
permukiman masyarakat semakin sempit, sehingga penyediaan ruang terbuka dalam
suatu lingkungan terkadang diabaikan. Saat ini hampir di setiap kawasan
permukiman padat diperkotaan tidak terdapat lahan terbuka, karena dipenuhi oleh
perumahan.
2.2
Manfaat Lahan Terbuka
Ruang
terbuka hijau sangat penting pada tata ruang suatu kota. Kawasan terbuka hijau
adalah sebuah kawasan yang difungsikan untuk ditanami tumbuh-tumbuhan. Kawasan
terbuka hijau dapat berupa taman, hutan kota, trotoar jalan yang ditanami
pohon, areal sawah atau perkebunan. Kawasan terbuka hijau, disamping mempunyai
fungsi penghasil komoditi (buah, daun, batang dan lain-lain) juga mempunyai
fungsi non komoditi (misalnya Pencegah banjir, Penyedia gas oksigen, dan
lain-lain).
Fungsi-fungsi
kawasan terbuka hijau non komoditi adalah: Pertama, Kawasan terbuka hijau
berfungsi sebagai pencegah banjir. Sebagian kawasan terbuka hijau (perkebunan
dan sawah) berada di kawasan pergunungan dari waktu ke waktu dapat menyimpan
air ketika hujan lebat dan melepaskannya sedikit demi sedikit ke sungai atau
kawasan lain di sekitarnya. Ini berarti dapat mencegah atau mengurangkan
kerusakan yang dimungkinkan oleh adanya banjir. Kawasan terbuka hijau bagian
atas akan menyimpan air hujan pada rongga-rongga tanah yang terbentuk masa
menanam, mencegah run off secara
tiba-tiba dan mencegah banjir. Fungsi pematang pada sawah sama dengan fungsi
batas pada waduk. Sawah padi dikelilingi oleh pematang yang dapat menyimpan dan
mengatur keluarnya air semasa hujan lebat, misalnya rata-rata tinggi pematang
sawah padi 30 cm, kedalaman air untuk tumbuhnya padi 4.5 cm, koefisien resapan
air 1.5 mm/hari dan rata-rata masa banjir 3 hari maka jumlah air yang dapat
ditahan adalah 3000 meter kubik per hektar. Kedua, Kawasan terbuka hijau
berfungsi sebagai pemelihara sumber air. Air yang datang dari sungai untuk
mengairi kawasan terbuka hijau masuk ke dalam pori-pori tanah dan pada akhirnya
akan kembali ke sungai. Ketiga, Kawasan terbuka hijau berfungsi sebagai
pencegah erosi tanah. Proses penanaman merupakan proses perbaikan dan
penambahan zat-zat organik pada tanah. Proses ini mengakibatkan peningkatan
kepadatan tanah sehingga permukaan tanah secara perlahan menjadi lebih lembut
dan datar. Keempat, Kawasan terbuka hijau berfungsi sebagai tempat rekreasi.
Kawasan terbuka hijau terutamanya yang terdapat di kawasan bukit tidak hanya
memberikan pemandangan yang indah, tetapi juga menciptakan alam yang alami. Kelima,
Kawasan terbuka hijau berfungsi sebagai pembersih udara. Pohon-pohon yang
tumbuh di kawasan terbuka hijau dapat membersihkan udara dengan menyerap
gas-gas penyebab polusi seperti SO2 dan NO2. Keenam,
Kawasan terbuka hijau berfungsi sebagai penurun suhu. Akibat dari proses
evaporasi dan transpirasi dari pohon-pohon di kawasan terbuka hijau mengakibatkan
suhu disekeliling kawasan terbuka hijau akan dingin. Energi diserap selama
evaporasi dan transpirasi. Kawasan yang mempunyai kecepatan evapotranspirasi
berbeda akan mempunyai suhu yang berbeda. Kawasan terbuka hijau, biasanya
mempunyai kecepatan evapotranspirasi yang lebih tinggi dan proses ini
menyebabkan suhu udara lebih rendah dan lebih nyaman. Suhu udara di tengah kota
lebih tinggi sekitar 0.5 – 10C pada tengah hari.
2.3
Perumahan
Perumahan
adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
hunian yang dilengkapi dengan prasarana lingkungan yaitu kelengkapan dasar
fisik lingkungan, misalnya penyediaan air minum, pembuangan sampah, tersedianya
listrik, telepon, jalan, yang memungkinkan lingkungan pemukiman berfungsi
sebagaimana mestinya. Rumah adalah tempat untuk melepaskan lelah, tempat
bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat
berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga sebagai
status lambing sosial.
Menurut
UU RI No. 4 Tahun 1992, Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan,
halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana
pembinaan keluarga.
Menurut
WHO, rumah adalah struktur fisik atau bangunan untuk tempat berlindung, dimana
lingkungan berguna untuk kesehatan jasmani dan rohani serta keadaan sosialnya
baik untuk kesehatan kelu arga dan individu.
Menurut
American Public Health Association (APHA) rumah dikatakan sehat apabila : (1)
Memenuhi kebutuhan fisik dasar seperti temperatur lebih rendah dari udara di
luar rumah, penerangan yang memadai, ventilasi yang nyaman, dan kebisingan
45-55 dB.A.; (2) Memenuhi kebutuhan kejiwaan; (3) Melindungi penghuninya dari
penularan penyakit menular yaitu memiliki penyediaan air bersih, sarana
pembuangan sampah dan saluran pembuangan air limbah yang saniter dan memenuhi
syarat kesehatan; serta (4) Melindungi penghuninya dari kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan bahaya kebakaran, seperti fondasi rumah yang kokoh, tangga yang
tidak curam, bahaya kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, bahkan
dari ancaman kecelakaan lalu lintas
Menurut
SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di
Perkotaan lokasi lingkungan perumahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Lokasi perumahan harus sesuai dengan
rencana peruntukan lahan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW)
setempat atau dokumen perencanaan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah setempat, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Kriteria keamanan, dicapai dengan
mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan kawasan lindung (catchment area), olahan pertanian, hutan
produksi, daerah buangan limbah pabrik, daerah bebas bangunan pada area
Bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi.
b. Kriteria kesehatan, dicapai dengan
mempertimbangkan bahwa lokasi tersebut bukan daerah yang mempunyai pencemaran
udara di atas ambang batas, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam.
c. Kriteria kenyamanan, dicapai dengan
kemudahan pencapaian (aksesibilitas), kemudahan berkomunikasi (internal atau eksternal,
langsung atau tidak langsung), kemudahan berkegiatan (prasarana dan sarana
lingkungan tersedia).
d. Kriteria keindahan, keserasian atau keteraturan
(kompatibilitas), dicapai dengan penghijauan, mempertahankan karakteristik
topografi dan lingkungan yang ada, misalnya tidak meratakan bukit, mengurug
seluruh rawa atau danau, setu, sungai, maupun kali dan sebagainya.
e. Kriteria fleksibilitas, dicapai
dengan mempertimbangkan kemungkinan pertumbuhan fisik/ pemekaran lingkungan
perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan dan keterpaduan prasarana;
f. Kriteria keterjangkauan jarak,
dicapai dengan mempertimbangkan jarak pencapaian ideal kemampuan orang berjalan
kaki sebagai pengguna lingkungan terhadap penempatan sarana dan prasarana-utilitas
lingkungan.
g. Kriteria lingkungan berjati diri,
dicapai dengan mempertimbangkan keterkaitan dengan karakter sosial budaya
masyarakat setempat, terutama aspek kontekstual terhadap lingkungan
tradisional/ lokal setempat.
h. Lokasi perencanaan perumahan harus
berada pada lahan yang jelas status kepemilikannya, dan memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan ekologis.
2. Keterpaduan antara tatanan kegiatan
dan alam di sekelilingnya, dengan mempertimbangkan jenis, masa tumbuh dan usia
yang dicapai, serta pengaruhnya terhadap lingkungan, bagi tumbuhan yang ada dan
mungkin tumbuh di kawasan yang dimaksud.
BAB
III
METODOLOGI
PENULISAN
3.1
Flowchart Metodologi Penulisan
Gambar 3.1 Flowchart
Metodologi Penulisan
3.2
Penjelasan
Skema Flowchart
Skema metodologi
penulisan merupakan suatu penjabaran terhadap langkah-langkah penulisan laporan
yang menjelaskan masing-masing tahapan. Mulai adalah merupakan langkah awal
yang menyatakan berjalannya suatu proses. Langkah pertama dimulai dengan mempelajari studi
literatur yaitu pendalaman materi yang menyangkut masalah-masalah AMDAL beserta
pasal-pasal yang ada. Langkah kedua adalah menentukan lokasi yang akan
digunakan sebagai penulisan AMDAL yaitu Perumahan Pesona Citayam. Langkah
ketiga adalah survey ke lapangan selanjutnya setelah itu adalah identifikasi
masalah yaitu mencari permasalahan yang ingin diselesaikan untuk terlaksananya
penulisan.
Langkah keempat
yang harus dilakukan adalah pembatasan masalah
yaitu membatasi masalahnya agar tidak menyimpang. Adanya pembatasan masalah
tersebut agar penulisan ini sesuai dengan teori-teori yang ada pada AMDAL.
Langkah kelima tujuan penulisan yaitu menetapkan bagian dari penulisan yang
mencakup hal-hal yang ingin dicapai dalam penulisan ini. Tujuan penulisan
umumnya sebagai dasar dari penulisan laporan. Langkah keenam adalah menyiapkan
ATK atau alat tulis ketik yang nantinya digunakan sebagai alat untuk mendata
hasil wawancara pada langkah selanjutnya. Langkah ketujuh yaitu wawancara ke
beberapa warga pribumi maupun pendatang yang tinggal di sekitar Perumahan
Pesona Citayam. Wawancara yang dilakukan kepada 10 orang warga yang
masing-masing dari mereka tinggal di sekitar perumahan. Langkah selanjutnya
yaitu pengolahan data hasil wawancara,
yaitu proses pengolahan wawancara mengenai AMDAL pada Perumahan Pesona Citayam.
Langkah selanjutnya adalah melakukan
analisis terhadap hasil pengolahan data wawancara tersebut. Langkah terakhir
adalah manarik kesimpulan dan memberikan saran penulisan. Kesimpulan adalah
suatu gagasan yang merupakan kesatuan dari seluruh bahasan yang ada.
Kesimpulan, hanya mengambil satu gagasan yang menjadi ide utama dalam penulisan
ini. Kesimpulan juga dapat menjadi
solusi dari permasalahan yang ada. Kesimpulan pula merupakan ringkasan yang
berupa pemecahan masalah.
Saran merupakan salah satu bagian yang
penting dalam suatu penulisan. Saran dapat dikatakan sebagai seluruh rangkaian
penulisan laporan menjadi klimaks. Saran merupakan fasilitas yang dapat
membangun pembuatan penulisan. Saran juga dapat membuat pembaca menjadi lebih
interaktif dan kritis terhadap masalah yang ada. Selesai merupakan tahapan
akhir yang menyatakan akhir dari berjalannya suatu proses.
BAB IV
DAMPAK
PEMBANGUNAN PERUMAHAN TERHADAP LINGKUNGAN
4.1
Penyebab Dampak Pembangunan Perumahan Terhadap Lingkungan
Seiring
dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota, ketersediaan lahan untuk
permukiman masyarakat semakin sempit, sehingga penyediaan ruang terbuka dalam
suatu lingkungan terkadang diabaikan. Faktor penting dalam penyebab
permasalahan lingkungan ini adalah besarnya populasi manusia. Pertambahan
jumlah penduduk merupakan faktor utama yang mempengaruhi perkembangan pemukiman
dan kebutuhan prasarana atau sarana perkotaan. Dampak kepadatan penduduk ini
lebih dirasakan oleh masyarakat yang bertempat tinggal di tepi pantai dan
bantaran sungai, sehingga terbentuk suatu kawasan yang kumuh. Dampak lingkungan
yang mangakibatkan kurangnya ruang terbuka bagi masyarakat didalam lingkungan
yang berfungsi sebagai wadah interaksi sosial, ruang terbuka hijau yang
berfungsi ekologis, ditambah lagi dengan tindakan masyarakat yang menimbulkan
perubahan langsung terhadap sifat-sifat fisik atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan kerusakan lingkungan. Berikut adalah contoh perumahan yang di identifikasi
mengenai AMDAL, pada Gambar 4.1 di bawah ini.
Gambar 4.1 Perumahan Pesona Citayam
Selain
itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan
developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya, konsentrasi
developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku, model rumah
yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi harga relatif
diterima di masyarakat.
Saat
ini hampir di setiap kawasan permukiman padat diperkotaan tidak terdapat lahan
terbuka, karena dipenuhi oleh perumahan. Hal tersebut terjadi hampir di semua
kota-kota besar di Indonesia. Dengan persoalan yang sama, yaitu menurunnya luas
dan kualitas ruang terbuka. Upaya nyata untuk menanggulangi permasalahan ini
belum ada, meski sudah berlangsung secara terus menerus. Dalam sebuah kota
menjadi akar dari permasalahan tersebut adalah buruknya pengelolaan dan tata
ruang, misalnya banyak jalur hijau yang
sudah beralih fungsi.
4.2
Dampak Yang Ditimbulkan
Keberadaan
kompleks perumahan tersebut menimbulkan dampak
positif dan negatif. Dari sisi positifnya, pembangunan kawasan perumaan
oleh pihak swasta membawa manfaat yang tidak kecil terhadap masyarakat,
pemerintah, dan pengusaha. Manfaat bagi masyarakat selain tersedianya perumahan
yang layak huni bagi semua strata sosial ekonomi masyarakat juga dapat
memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, khususnya pengadaan sarana
dan prasarana seperti jalan, jembatan, listrik, air minum, telepon, dan
lain-lain dapat dilaksanakan secara terpadu. Selain itu juga pembangunan yang
merata dari sarana termasuk jalan sistem drainase biasanya juga ikut terbangun,
penerangan jalan secara umum juga akan ditata, artinya secara umum dampak
positifnya bagi masyarakat adalah semakin baiknya insfrastruktur yang ada.
Demikian pula dari segi keuangan Negara dalam bentuk pajak dan retribusi.
Manfaat yang diperoleh oleh pengembang selain laba adalah adalah terjadinya
efisiensi biaya pembangunan perumahan skala besar. Di samping itu nilai tambah
yang terjadi dari pengembangan kawasan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk
membiayai pembangunan misalnya melalui penjualan rumah, kontribusi dan
lain-lain. Selain itu juga terjadi keteraturan lokasi dan penempatan serta
pengelompokan pemukiman penduduk. Berikut salah satu penjelasan mengenai dampak
positif yang diakibatkan dengan adanya pembangunan perumahan citayam tersebut
pada gambar dibawah ini.
Gambar 4.2 Lingkungan Perumahan
Citayam
Tetapi
di sisi negatifnya banyak daerah-daerah yang tidak saharusnya dibangun,
ternyata telah berdiri perumahan mewah, di samping itu keberadaan kompleks
tersebut ternyata menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar. Terjadinya
masalah banjir, pengelolaan sampah, dan masalah lingkungan lainnya ternyata
memerlukan perhatian khusus, karena tidak sedikit biaya yang harus disediakan
untuk merehabilitasinya.
Selain
itu, tumbuh dan berkembangnya perumahan tidak diimbangi dengan keinginan
developer untuk memperhatikan masalah lingkungan yang diakibatkannya,
konsentrasi developer pada umumnya hanya sebatas membuat perumahan yang laku,
model rumah yang unik, dan menyediakan fasilitas cukup lengkap dengan garansi
harga relatif diterima di masyarakat.
Salah
satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir besar. Pengembang
perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena permasalahan sistem
drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan, sehingga proyek
perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan dihentikan. Tanggung
jawab moral kalangan pengembang juga dituntut oleh masyarakat konsumen, karena
pada saat transaksi jual beli disebutkan bebeas banjir. Bahkan ada pengembang
yang bersedia memberikan garansi bebas banjir. Namun, pada kenyataannya faktor
alam sulit ditebak dan banjir besar pun datang tanpa bisa dihindari. Berikut
adalah gambar pendangkalan kali yang diakibatkan berdirinya perumahan Citayam.
Gambar
4.3 Kali Perumahan Citayam
Selain
dari beberapa contoh gambar yang ada di atas, terdapat pula
permasalahan-permasalahn yang sering terjadi proyek perumahan ini antara lain:
1. Lubang bekas galian tanah yang
ditinggalkan kontraktor dapat membahayakan warga sekitar.
2.
Jalan yang berlumpur ketika hujan
3.
Jalan yang rusak akibat beban truk yang terlampau berat
4.
Debu yang mengganggu pernapasan akibat tumpahan tanah dari
truk pengangkut tanah dari suatu kawasan
5.
Genangan air yang ditimbulkan ketika hujan dapat menjadi
sumber penyakit
6.
Suara bising yang ditimbulkan alat-alat konstruksi, tanpa
mengingat jam istirahat.
Beberapa
masalah pokok permasalah lingkungan dalam pembangunan perumahan antara lain:
1. Berkurangnya Resapan Air dan
Meningkatnya Run Off Air.
Sebagai akibat pembangunan terjadi
perubahan terhadap lingkungan awal. Daerah yang tadinya terbuka dan ditumbuhi
pepohonan sehinga dapat menyerap air, kerana adanya pembangunan tersebut akan
ditutupi oleh bangunan, jalan dan perkerasan lain. Sehingga mengurangi daerah
resapan air yang dapat mempengaruhi ketersediaan air tanah. Selain itu, run off
akan terjadi dan aliran air akan masuk ke badan sungai. Hal ini menyebabkan
volune air sungai akan meningkat yang dapat menyebabkan banjir di wilayah yang
lebih rendah.
2. Limbah Cair.
Pembuangan limbah cair khususnya
limbah domestic (Individual Septic Tank)
pada setiap rumah akan menyebabkan terjadinya pencemaran air tanah. Semakin
padat satuan hunian dalam kawasan tersebut, semakin tinggi pula pencemaran yang
terjadi. Bahkan akan mempengaruhi air bersih yang berasal dari air tanah.
3. Limbah Padat
Seringkali perumahan elit memberikan
limbah rumah tangga dalam jumlah yang tidak sedikit. Limbah padat atau sampah
ini memerlukan penanganan khusus. Sampah dan limbah padat akan merugikan
lingkungan baik berupa pencemaran tanah, pencemaran udara (bau), dampak visual,
sensori, dan sebagainya.
4. Peningkatan Volume Lalu lintas Jalan
dan Kemacetan Jalan
Pembangunan perumahan didaerah
pinggiran/sekitar kota besar akan mengakibatkan meningkatnya arus komuter
(ulang alik) dari perumahan-perumahan tersebut ke kota induk sehingga
mengakibatkan kemacetan lalu lintas baik di sekitar perumahan tersebut maupun
pada jalan-jalan memasuki kota.
5. Perubahan Iklim Mikro
Dampak lain dari pembangunan
perumahan terutama bila kondisi tapak sebelumnya merupakan kawasan yang
ditumbuhi pepohonan adalah pengaruhnya terhadap iklim mikro yaitu meningkatnya
suhu udara di kawasan tersebut.
6. Perubahan Hak Atas Tanah
Sebagai akibat dari rencana
pembangunan perumahan adalah masalah pelaksanaan pembebasan tanah. Tanah yang
sebelumnya dimiliki oleh masyarakat setempat berganti kepemilikan melalui
proses ganti rugi. Masalah yang muncul adalah belum siapnya masyarakat untuk
melepaskan kepemilikan tanah sebagai tempat sumber penghidupannya untuk
berganti/alih pekerjaan. Berubahnya pola hidup sosial masyarakat setempat dari
masyarakat petani menjadi masyarakat industri/jasa, dan sebagainya.
Ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai nilai estetika
dan mampu membantu masyarakat sehingga ketika berada di daerah ruang terbuka
hijau dapat membantu secara psikologis untuk mendapat ketenangan dan keluasan
pandangan. Namun ruang terbuka hijau telah dialih fungsikan menjadi perumahan
di beberapa kota. Hal ini menjadi ancaman kelangsungan hidup di kota tersebut
karena suhu udara akan terus naik, iklim tak menentu, kadar oksigen berkurang
sedangkan gas karbondioksida terus meningkat. Hal ini terjadi karena ruang
terbuka hijau (RTH) yang ditumbuhi pohon besar seharusnya dapat memproduksi
oksigen (O2) dan menyerap karbondioksida (CO2) telah
dialihfungsikan.
4.3
Kebijakan Dalam Menghadapi Masalah
Pada
saat pembangunan di sektor perumahan sangat berkembang, karena kebutuhan yang
utama bagi masyarakat, perumahan juga harus memenuhi syarat bagi kesehatan baik
ditinjau dari segi bangunan, drainase, pengadaan air bersih, pengelolaan sampah
domestik yang dapat menimbulkan penyakit infeksi dan ventilasi untuk pembuangan
asap dapur. Salah satu permasalah besar pada perumahan yaitu bencana banjir
besar. Pengembang perumahan dituding sebagai penyebab banjir, terutama karena
permasalahan sistem drainase tidak menjadi prioritas utama untuk diperhatikan,
sehingga proyek perumahan harus dievaluasi dan yang melanggar ketentuan
dihentikan
Secara
umum, ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, terutama terhadap
rencana penggunaan lahan untuk perumahan yaitu : Komposisi penggunaan lahan
adalah 60% dari luas keseluruhan lahan yang dikuasai dimanfaatkan untuk sarana
perumahan dan komersial yang dikelola developer dan 40% untuk prasarana, sarana
umum, sosial, jalur hijau/taman.
Sedangkan
ruang terbuka hijau sudah ditetapkan pemerintah di beberapa lokasi, yaitu total
luasnya 5560 hektar dengan rincian hutan mangrove Belawan 1029 hektar, kawasan
lindung sempadan sungai 666 hektar, sekitar danau (luasnya tak dicantumkan),
taman kota dan taman lingkungan 612 hektar termasuk yang ada sekarang 22
hektar, sempadan jalan 3050 hektar. Tapi pada kenyataannya tidak semudah itu
memperoleh jumlah luas lahan tersebut. Hal ini, berkaitan dengan masyarakat
sendiri, dimana tidak semua masyarakat memahami dan mengerti pentingnya ruang
terbuka sehingga terkadang mereka menolak untuk menjual lahan mereka atau
bahkan menjual dengan harga yang mahal.
Dalam
rangka mewujudkan pembangunan perumahan dan pemukiman yang berwawasan
lingkungan pemerintah telah mengundangkan undang-undang nomor 23 tahun 2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). Khusus menyangkut perumahan dan
pemukiman pemerintah mengundangkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Undang-Undang
nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. mengarahkan
pemenuhan kebutuhan pemukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan pemukiman
skala besar yang terencana secara menyeluruh dan terpadu dengan pelaksanaan
secara bertahap. Disamping itu juga mengarahkan bahwa penataan perumahan dan
pemukiman berlandaskan pada azas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan
kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan dan kelestarian
lingkungan hidup.
Demikian
juga dalam Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan
tujuan penataan ruang yaitu terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan
lingkungan, terselenggaranya pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan
budidaya, serta tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Sementara
itu Undang-Undang nomor 23 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menuliskan
bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalahupaya sadar
dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, kedalam
proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup
generasi masa kini dan generasi masa depan.
Dengan
mengacu pada perundang-undangan dan peraturan mengenai lingkungan hidup serta
memperhatikan masalah utama dalam pembangunan perumahan dan pemukiman, maka
upaya mewujudkan pembangunan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan
adalah melaksanakan pembangunan yang terpadu dan terencana yang dapat mengatasi
masalah tersebut dan menghasilkan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi
sekarang tanpa mengurangi kemungkinan generasi mendatang dalam memenuhi
kebutuhannya.
4.4
Analisis
Berdasarkan
hasil pembangunan perumahan Pesona Citayam maupun lahan yang masih dalam tahap
pembangunan, menyatakan bahwa dari pembangunan tersebut berdampak positif dan
negatif. Dampak positif yang dihasilkan yaitu: dengan adanya pembangunan
perumahan tersebut ekonomi disekitar area ataupun lokasi tersebut terbilang
lebih maju dibandingkan sebelum adanya pembangunan dari perumahan tersebut,
selanjutnya drainese area tersebut terbilang lebih tersusun secara rapih, serta
jalan-jalan yang tadinya rusak menjadi lebih nyaman bagi pengendara motor
maupun mobil yang lalu lalang disekitar area tersebut, dan pondasi-pondasi yang
berada dipinggir kali lebih kokoh sehingga dapat meminimalisir terjadinya
longsor dipinggiran kali Citayam. Adapun hasil dari beberapa masyarakat sekitar
menyatakan dengan adanya perumahan Pesona Citayam, area sekitar terlihat lebih
ramai, dan banyak yang berolah raga disaat weekend
tiba.
Dampak negatif
yang dihasilkan dari pembangunan perumahan tersebut adalah banyaknya
limbah-limbah rumah tangga baik berbentuk cair maupun padat yang dibuang
melalui kali, timbulnya maling-maling akibat adanya perumahan yang terbilang
perumahan menengah, adanya beberapa perselisihan antar warga pribumi dengan
pendatang saat adanya perumahan Pesona Citayam, adapun suasana desa yang
tadinya asri, nyaman, tentram, yang ditanami tumbuhan-tumbuhan hijau, menjadi
sedikit gersang akibat adanya pembangunan perumahan Pesona Citayam.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan
Kesimpulan
dari analisis dampak lingkungan hasil pembangunan perumahan Pesona Citayam,
merupakan jawaban dari tujuan penulisan yang ingin dicapai dari hasil penulisan
ini. Adapun kesimpulan dari penulisan ini adalah:
1. Dampak
positif yang dihasilkan yaitu: dengan adanya pembangunan perumahan tersebut
ekonomi disekitar area ataupun lokasi tersebut terbilang lebih maju
dibandingkan sebelum adanya pembangunan dari perumahan tersebut, selanjutnya
drainese area tersebut terbilang lebih tersusun secara rapih, serta jalan-jalan
yang tadinya rusak menjadi lebih nyaman bagi pengendara motor maupun mobil yang
lalu lalang disekitar area tersebut, dan pondasi-pondasi yang berada dipinggir
kali lebih kokoh sehingga dapat meminimalisir terjadinya longsor dipinggiran
kali Citayam. Adapun hasil dari beberapa masyarakat sekitar menyatakan dengan
adanya perumahan Pesona Citayam, area sekitar terlihat lebih ramai, dan banyak
yang berolah raga disaat weekend
tiba.
Dampak
negatif yang dihasilkan dari pembangunan perumahan tersebut adalah banyaknya
limbah-limbah rumah tangga baik berbentuk cair maupun padat yang dibuang
melalui kali, timbulnya maling-maling akibat adanya perumahan yang terbilang
perumahan menengah, adanya beberapa perselisihan antar warga pribumi dengan
pendatang saat adanya perumahan Pesona Citayam, adapun suasana desa yang
tadinya asri, nyaman, tentram, yang ditanami tumbuhan-tumbuhan hijau, menjadi
sedikit gersang akibat adanya pembangunan perumahan Pesona Citayam.
2. Kebijakan-kebijakan yang harus
dilakukan adalah seperti pembatasan jumlah penduduk, penetapan kawasan yang
memiliki fungsi resapan sebagai kawasan lindung, dan penerapan peraturan khusus
yang memuat persyaratan khusus untuk kegiatan pengembangan perumahan pada
kawasan tersebut. Sedangkan untuk menjaga kondisi lingkungan yang telah baik
saat ini dapat dilakukan dengan melakukan strategi-strategi penanganan seperti
Perumahan memang hal yang sangat penting bagi kebutuhan masyarakat yang tinggal
dalam suatu kota. Perumahan merupakan salah satu aspek yang menjanjikan dalam
suatu usaha. Namun ruang terbuka hijau juga tidak kalah penting dalam kehidupan
suatu kota, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kedua komponen ini dapat
saling mendukung satu dengan yang lain. Dimana kedua kebutuhan penting ini
dapat saling terpenuhi.
3. Berdirinya
perumahan Pesona Citayem menyebabkan gersangnya udara sekitar. Karena
tumbuhan-tumbuhan sekitar di tebang secara masal tanpa memikirkan udara yang
akan terjadi. Kemudian kali pada lingkungan sekitar menjadi keruh dan
menyebabkan ekosistem air yang rusak salah satunya, hilangnya ikan-ikan sedikit
demi sedikit serta hewan air yang hidup di lingkungan kali Citayam.
5.2
Saran
Saran penulis
untuk pembangunan perumahan Pesona Citayam adalah semoga dengan adanya
penulisan ini masyarakat setempat pribumi maupun pendatang dapat melihat dampak
positif yang dihasilkan dari adanya perumahan Pesona Citayam tersebut, dan
untuk meminimalisir dampak negatif yang dihasilkan dari pembangunan tersebut
masyarakat setempat dapat bergotong royong untuk tidak membuang sampah ke kali
ataupun kesadaran dari diri masing-masing untuk menerapkan hidup sehat.
Kemudian kepada
pemerintah setempat sebagai pemegang perkembangan pembangunan tersebut, kiranya
pemerintah semakin bijaksana dan tegas dalam mengerjakan setiap
peraturan-peraturan terhadap daerah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hani. 2009. Pengembangan Industri Dan Manufaktur Berwawasan Lingkungan.
elib.pdii.lipi.go.id/katalog/index.php/searchkatalog/6118.pdf
Diakses tanggal 27 April 2013.
Purba. 2010. Kebijakan Pembangunan Dan Strategi Penanganan Masalah Lingkungan.
http://digilib.its.ac.id/ITS-Master-3100010039726/11419.pdf
Diakses tanggal 27 April 2013.
Rahmah. 2011. Bab 1.
ppsub.ub.ac.id/download_file.php?id=277
Diakses tanggal 31 April 2013.
Wonorahardjo, Surjamanto. 2009. Alih Fungsi Lahan Terbuka Hijau menjadi
Perumahan.
www.slideshare.net/alih-fungsi-lahan-terbuka-hijau-menjadi-perumahan






1 komentar:
maaf, saran saya warna tulisannya diubah menjadi putih sebab jika hitam tidak terlihat karena latarnya warna gelap jadi menghalangi tulisannya
Posting Komentar