Logo Apple (http://www.designtagebuch.de)
VIVAnews - Apple selama ini dikenal sebagai perusahaan yang sibuk mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran paten. Salah satu 'musuh bebuyutan' Apple di meja hijau terkait paten, antara lain Samsung.
Tapi ternyata, Apple tetap tak bersih dari tuduhan pelanggaran hak cipta. Kali ini, sejumlah penulis China mengajukan gugatan kepada Apple atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Apple dituduh menjual karya para penulis hCina ini tanpa izin. Ini terlihat dari banyaknya yang mengunduh hasil karya asli penulis China ke perangkat Apple, seperti iPhone dan iPad.
Tapi ternyata, Apple tetap tak bersih dari tuduhan pelanggaran hak cipta. Kali ini, sejumlah penulis China mengajukan gugatan kepada Apple atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Apple dituduh menjual karya para penulis hCina ini tanpa izin. Ini terlihat dari banyaknya yang mengunduh hasil karya asli penulis China ke perangkat Apple, seperti iPhone dan iPad.
Penulis terkenal yang mengajukan gugatan terhadap Apple antara lain blogger terkenal Han Han, Li Chengpeng, Cang Yue, dan Murong Xuecun.
Total ada sembilan penulis yang mengajukan gugatan di Pengadilan Beijing atas pelanggaran 37 karya. Mengutip media China, Caixin, para penulis ini pun meminta ganti rugi hingga 11,91 juta Yuan sebagai kompensasi.
Selain menuntut kompensasi, Apple juga dituntut untuk membuat permintaan maaf secara terbuka. (umi)
Selain menuntut kompensasi, Apple juga dituntut untuk membuat permintaan maaf secara terbuka. (umi)
•(Sumber: http://teknologi.vivanews.com/news/read/297008-langgar-hak-cipta--penulis-cina-gugat-apple)
Tanggapan:
Dari kasus diatas ini mempermasalhakan tentang hak cipta serta hak paten atas penulis China tentang karyanya yang telah di gunakan oleh apple. Hak cipta ini berupa hak yang diberikan kepada seseorang untuk menghargai karya cipta seseorang. Namun, dalam hal ini apple telah menggunakan karya penulis china Han Han, Li Chengpeng, Cang Yue, dan Murong Xuecun secara diam-diam. Pastinya penulis asal china tersebut merasa dilecehkan secara tidak langsung karena telah menggunakan karyanya tanpa minta izin atau mengatasnamakan karyanya dalam produk apple. Semoga dari kasus diatas kita dapat menjadikan sebuah pelajaran bagi kita agar lebih menghargai atas hasil penemuan orang lain, entah penemuan dalam bidang teknologi, hasil produksi, dll. Karena setiap pelanggaran entah dalam masalah Hak ataupun yang lainnya merupakan sebuah pelanggaran yang berat yang tentunya akan mendapatkan hukuman yang berat pula.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Semoga setiap hasil penemuan karya sendiri dapat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Semoga setiap hasil penemuan karya sendiri dapat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

1 komentar:
ok,,,,,thks sarannya,,
Posting Komentar