Pages

Sabtu, 31 Maret 2012

Pelanggaran Hak Cipta Industri di Indonesia

STUDI KASUS:

JEPARA - Dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan pencurian hak cipta yang diduga dilakukan Christopher Guy Harrison, pengusaha asal Inggris, oleh Polres Kudus, diprotes dan disesalkan LSM Celcius Jepara.

Ketua LSM Celcius Didit Endro S dalam pers rilisnya kepada Radar Kudus, mengatakan bahwa selaku pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut, merasa kecewa dengan adanya SP3 itu. ''Kami kecewa dengan SP3 Polres. Karena ini adalah kasus serius,'' jelasnya.

Kasus dugaan pencurian hak cipta itu, melibatkan Christopher pada tahun 2005 lalu. Bahkan, Christopher sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana ukiran Jepara dieksploitasi warga asing, sehingga pengrajin Jepara harus menanggung beban berat dalam menghadapi masalah tersebut. Di samping rugi secara finansial yang tidak sedikit, menurut Didit, masyarakat Jepara juga dirugikan dalam mempertahankan dan pelestarian sebuah karakteristik karya budaya masyarakat.

Didit mengatakan, dengan penghentian kasus ini, maka akan menjadi ancaman bagi para pengrajin Jepara, yang selama ini selama bertahun-tahun memproduksi kerajinan mebel asli daerah. Akibatnya kasus pencurian hak cipta dikhawatirkan akan kembali terjadi dan yang dirugikan pengrajin kecil di Jepara.

Arti penting hak cipta bagi kalangan pencipta karya seni dan pengusaha industri, menurut Didit, sebenarnya sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Namun yang saat ini menjadi perdebatan adalah bagaimana arti penting dan manfaat perlindungan untuk ekspresi budaya tradisional.

''Membahas perkara ekspresi budaya tradisional atau folklore, tidaklah bisa terlepas dari realitas komunitas tradisi yang mempraktikkan budaya tradisional tersebut secara turun temurun,'' jelas Didit.

Dalam kaitannya dengan masalah pencurian hak cipta, Didit mengatakan jika LSM Celsius mengaku telah lama melakukan kajian dan pengawalan. Baik di ranah hukum di kepolisian, maupun kajian secara undang-undang. Hasilnya, orang yang diduga sebagai pencuri hak cipta atas kerajinan Jepara itu, Christopher, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Jepara.

Sabtu, 17 Maret 2012

Langgar Hak Cipta, Penulis China Gugat Apple

Sabtu, 17 Maret 2012, 06:25 WIB

Logo Apple (http://www.designtagebuch.de)

VIVAnews - Apple selama ini dikenal sebagai perusahaan yang sibuk mengajukan gugatan terhadap sejumlah perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran paten. Salah satu 'musuh bebuyutan' Apple di meja hijau terkait paten, antara lain Samsung.

Tapi ternyata, Apple tetap tak bersih dari tuduhan pelanggaran hak cipta. Kali ini, sejumlah penulis China mengajukan gugatan kepada Apple atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Apple dituduh menjual karya para penulis hCina ini tanpa izin. Ini terlihat dari banyaknya yang mengunduh hasil karya asli penulis China ke perangkat Apple, seperti iPhone dan iPad.
Penulis terkenal yang mengajukan gugatan terhadap Apple antara lain blogger terkenal Han Han, Li Chengpeng, Cang Yue, dan Murong Xuecun.
Total ada sembilan penulis yang mengajukan gugatan di Pengadilan Beijing atas pelanggaran 37 karya. Mengutip media China, Caixin, para penulis ini pun meminta ganti rugi hingga 11,91 juta Yuan sebagai kompensasi.

Selain menuntut kompensasi, Apple juga dituntut untuk membuat permintaan maaf secara terbuka. (umi)

Minggu, 04 Maret 2012

Perajin Tas Wanita Garut Gulung Tikar


Ilustrasi
Ilustrasi
GARUT, (Tubas) – Usaha perajin tas wanita di Kabupaten Garut, Jabar, gulung tikar. Hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa bertahan memproduksi tas wanita yang biasa dipasarkan ke luar Jawa. Sedangkan lainya pada umumnya beralih memasarkan tas hasil industri rumahan.
Keberadaan perajin tas wanita di Bojongsirna, Desa Tanjungkarya Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jabar, hingga saat ini terus bertahan. Namun, sebagian perajin tas tersebut gulung tikar karena faktor modal usaha.
Seorang perajin Mochamad Zaenuddin (42) menduga kurangnya sosialisasi dari lembaga perbankan dan pemerintah menjadi penyebab banyaknya perajin yang gulung tikar. Para perajin tas tidak pernah mendapat sokongan modal, seperti yang dialokasikan dari bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan, dan yang sejenisnya.
“Kalau saya tahu, saya juga pasti sudah pinjam ke bank kendati nilainya kecil,” kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan kerajinan tas wanita di Kampung Bojongsirna merupakan industri rumahan yang dirintis sejak puluhan tahun silam, dan merupakan warisan keluarga secara turun temurun. Produk tas terbuat dari bahan jenis oscar dan dipasarkan ke sejumlah daerah di luar pulau Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Bali. Produk tas tersebut tak pernah dipasarkan di Kabupaten Garut.
Adapun, harga penjualan tas wanita tersebut bervariasi, tergantung ukuran dan bahannya. Mulai dari harga Rp 14.000 hingga Rp 25.000 per buah. Bahkan, ada juga tas yang harga jualnya kurang dari Rp 10.000 per buah.
Para perajin tas di Bojongsirna Desa Tanjungkarya, Kecamatan Samarang berharap adanya perhatian dari pemerintah terhadap nasib para perajin, agar kesulitan yang dihadapinya memperoleh jalan keluar. Para perajin tas sangat mendambakan adanya bantuan permodalan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha.
Menurut Kabid UKM Dinas Perindagkop Kabupaten Garut, Dudin Badrudin maju dan mundurnya Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya para perajin tas di Kabupaten Garut tergantung manajemen pengelolaanya. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan para perajin tas di antaranya, pengelolaan majemen yang baik dan rapi, pemasaran dan harus dapat bersaing dengan UKM yang lainnya.
Terjadinya gulung tikar usaha di kalangan para pengrajin itu diakibatkan pengelolaan, manajemen dan SDM yang lemah. Kalau UKM tersebut sudah berjalan bertahun-tahun bukan permodalan yang harus diperhitungkan namun kualitas yang perlu ditunjang SDM yang kuat. Disperindagkop hanya melakukan pembinaan, pelatihan, dan membantu apa yang mereka butuhkan, termasuk permodalan kalau UKM tersebut sudah maju dan berkembang. (sighar)

(sumber : http://www.tubasmedia.com/berita/perajin-tas-wanita-garut-gulung-tikar/)

Tanggapan:
Menurut saya masalah yang lebih penting dalam menurunnya tingkat penjualan Tas Wanita di Garut bukan hanya permasalahan modal dan SDM melainkan adalah, sering-seringnya diferensiasi produk anda ini dicuri orang. Anda susah-susah buat produk yang berbeda, tiba-tiba kompetitor anda main jiplak sana sini.
Biar “hasil karya” anda aman, anda harus segera urus perlindungannya. Caranya dengan mengurus perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual, atau biasa dikenal dengan HAKI. Kelihatannya nggak penting-penting amat ya. Apalagi harus keluar duit banyak.