Dosen: Ir. Asep Mohammad Noor, MT.,
Disusun Oleh:
Nama / NPM :
1. Ahmad Lutfi A. / 30410397
2. Dimas Sudiyanto / 32410910
3. Khaerul Irfan / 39410141
Kelas : 3ID02
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Semakin
pesatnya pertumbuhan suatu kota, yang pada umumnya diiringi dengan kebijakan
pengembangan wilayah dari pemerintahan kota tersebut. salah satunya adalah
pembangunan kawasan pemukiman bagi penduduk perkotaan. Ketersediaan jaringan
infrastruktur yang telah ada, dukungan kondisi topografi kawasan, serta
berbagai aspek pendukung lainnya, sangat mempengaruhi kebijakan penetapan
peruntukan suatu kawasan sebagai kawasan pemukiman.
Belakangan
ini sering kita lihat banyaknya lahan hijau yang dibangun menjadi beberapa
perumahan atau industri pabrik dan lain sebagainya. Lahan yang tentunya telah
dimiliki pengembang tersebut sudah siap dikonversi jadi perumahan, baik
perumahan kelas menengah atau perumahan elit. Adanya pembangunan suatu
perumahan tersebut sedikit atau banyak akan memberikan pengaruh baik positif
maupun negatif akan memeberikan pengaruh kepada lingkungan sekitarnya khususnya
lingkungan alami dari wilayah tersebut. Keadaan tersebut selain adanya aktivitas dari warga
perumahan, juga karena adanya pembuangan dari kawasan tersebut, seperti: limbah
rumah tangga, pembangunan infrastruktur yang dapat merubah cagar alam, ataupun
kebutuhan akan lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Sebagai suatu
kawasan hunian atau pemukiman, kawasan perumahan memiliki hubungan keterkaitan
dengan lingkungan sekitarnya. Perumahan
merupakan suatu wilayah hunian yang dapat berkembang seiring dengan dinamika
para penghuninya. Perumahan dapat mempengaruhi lingkungan sekitarnya melalui
berbagai aktifitas pembangunan/pengembangan kawasan itu sendiri ataupun melalui
aktifitas warganya. Perkembangan wilayah perumahan akan sangat bergantung pada
daya dukung lahan dari kawasan perumahan itu sendiri yang memiliki batas-batas
tertentu. Dimana bila batas itu terlampaui, dapat berakibat menurunnya daya
dukung kawasan tersebut, dan dalam periode tertentu dapat berakibat pada
rusaknya lingkungan tersebut. kerusakan suaut lingkungan tidak hanya berdampak
pada kawasan dimana lingkungan tersebut berada, namun dapat menyebar ke daerah
yang lebih luas. Harapannya dengan adanya AMDAL ini dampak lingkungan yang
disebabkna oleh pembangunan perumahan maupun industri lain dapat diminimalisir
sehingga dapat menjaga kelestarian alam di daerah tersebut maupun sekitarnya.
1.2
Perumusan
Masalah
Perumusan
masalah digunakan untuk merumuskan masalah-masalah yang ada terhadap
pembangunan perumahan di daerah Citayam, adapun perumusan masalah tersebut yaitu:
bagaimana dampak yang disebabkan oleh kawasan perumahan Pesona Citayam dengan
kelestarian wilayah sekitarnya serta merumuskan kebijakan dan starategi
penanganan perumahan Pesona Citayam dengan dampak yang ditimbulkan. Bagaimana
solusi atau kebijakan dalam pengembangan atau pembangunan kawasan perumahan Pesona
Citayam dan strategi penanganan perumahan Pesona Citayam dengan dampak
lingkungan yang ditimbulkan oleh kawasan perumahan tersebut. Bagaimana dampak dari lingkungan perumahan Pesona
Citayam yang terjadi terhadap komponen-komponen hidup.
1.3
Tujuan
Penulisan
Tujuan
penulisan ini dibuat guna dapat mengetahui hal-hal apa saja yang akan dicapai.
Agar hasil yang diperoleh dari penulisan ini dapat tercapai sesuai tujuan
penulis. Adapun tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui
dampak yang disebabkan oleh kawasan perumahan Pesona Citayam dengan kelestarian
wilayah sekitarnya.
2. Mengetahui
solusi atau kebijakan dalam pengembangan atau pembangunan kawasan perumahan Pesona
Citayam dan strategi penanganannya dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan
oleh kawasan perumahan tersebut.
3. Mengetahui banyaknya komponen hidup yang terkena
dampak dari berdirinya perumahan Pesona Citayam.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Lahan Terbuka
Lahan
terbuka hijau adalah daerah terbuka dalam suatu kota yang lebih menekankan pada
fungsi lansekapnya. Lahan terbuka hijau diperlukan dalam sebuah struktur tata
ruang sebuah kota. Pada sebuah kota idealnya memiliki 20% lahan terbuka hijau
dari luas kota tersebut. Dalam kondisi saat ini banyak lahan terbuka yang
dialihfungsikan. Menurut Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Dinas Pertamanan
mengklasifikasikan ruang terbuka hijau berdasarkan pada kepentingan
pengelolaannya adalah sebagai berikut :
1. Kawasan Hijau Pertamanan Kota, berupa
sebidang tanah yang sekelilingnya ditata secara teratur dan artistik, ditanami
pohon pelindung, semak/perdu, tanaman penutup tanah serta memiliki fungsi
relaksasi.
2.
Kawasan Hijau Hutan Kota, yaitu ruang terbuka hijau dengan
fungsi utama sebagai hutan raya.
3.
Kawasan Hijau Rekreasi Kota, sebagai sarana rekreasi dalam
kota yang memanfaatkan ruang terbuka hijau.
4.
Kawasan Hijau kegiatan Olahraga, tergolong ruang terbuka
hijau area lapangan, yaitu lapangan, lahan datar atau pelataran yang cukup
luas. Bentuk dari ruang terbuka ini yaitu lapangan olahraga, stadion, lintasan
lari atau lapangan golf.
5.
Kawasan Hijau Pemakaman.
6.
Kawasan Hijau Pertanian, tergolong ruang terbuka hijau
areal produktif, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang
menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias dan buah-buahan.
7.
Kawasan Jalur Hijau, yang terdiri dari jalur hijau
sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan dan sejenisnya.
8.
Kawasan Hijau Pekarangan, yaitu halaman rumah di kawasan
perumahan, perkantoran, perdagangan dan kawasan industri.
Sementara
itu, klasifikasi RTH (ruang terbuka hijau) menurut Instruksi mendagri No.14
tahun 1988, yaitu: taman kota, lapangan O.R, kawasan hutan kota, jalur hijau
kota, perkuburan, pekarangan, dan RTH produktif. Bentuk RTH yang memiliki
fungsi paling penting bagi perkotaan saat ini adalah kawasan hijau taman kota
dan kawasan hijau lapangan olah raga. Taman kota dibutuhkan karena memiliki
hampir semua fungsi RTH, sedangkan lapangan olah raga hijau memiliki fungsi
sebagai sarana untuk menciptakan kesehatan masyarakat selain itu bisa
difungsikan sebagian dari fungsi RTH lainnya.Ketersediaan ruang terbuka kota
sangat penting dalam perencanaan kota.
Seiring
dengan perkembangan dan pertumbuhan penduduk kota, ketersediaan lahan untuk
permukiman masyarakat semakin sempit, sehingga penyediaan ruang terbuka dalam
suatu lingkungan terkadang diabaikan. Saat ini hampir di setiap kawasan
permukiman padat diperkotaan tidak terdapat lahan terbuka, karena dipenuhi oleh
perumahan.

